BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Tidak diragukan
lagi bahwa Syariat Islam adalah penutup semua risalah samawiyah, yang membawa
petunjuk dan tuntunan Allah Swt untuk ummat manusia dalam wujudnya yang lengkap
dan final. Itulah sebabnya, dengan posisi seperti ini, maka Allah pun
mewujudkan format Syariat Islam sebagai syariat yang abadi dan komprehensif.
Hal itu
dibuktikan dengan adanya prinsif-prinsif dan kaidah-kaidah hukum yang ada dalam
Islam yang membuatnya dapat memberikan jawaban terhadap hajat dan kebutuhan
manusia yang berubah dari waktu ke waktu, seiring dengan perkembangan zaman.
Secara kongkrit hal itu ditunjukkan dengan adanya dua hal penting dalam hukum
Islam: (1) nash-nash yang menetapkan hukum-hukum yang tak akan berubah
sepanjang zaman dan (2) pembukaan jalan bagi para mujtahid untuk melakukan
ijtihad dalam hal-hal yang tidak dijelaskan secara sharih dalam nash-nash
tersebut.
Dan jika kita berbicara tentang ijtihad, maka sisi ra’yu (logika-logika yang
benar) adalah hal yang tidak dapat dilepaskan darinya. Karena itu, dalam Ushul
Fiqih sebuah ilmu yang “mengatur” proses ijtihad dikenallah beberapa landasan
penetapan hukum yang berlandaskan pada penggunaan kemampuan ra’yu para fuqaha.
Dan salah satunya adalah istishhab yang akan dibahas dan diuraikan secara
singkat dalam makalah ini.
1.2. Rumusan Masalah
Berangkat dari latar
belakang masalah di atas maka permasalahan yang dapat kami penulis rumuskan
adalah sebagai berikut :
a. Apa pengertian istishab itu ?
b. Bagaimanakah pembagian ishtishab ?
c. Apa dasar hukum istishab ?
d. Bagaimanakah pendapat ulama tentang kehujjahan istishab ?
e. Bagaiman kaidah-kaidah yang membangun ishtishab ?
f. Seperti apa aplikasi ulama fiqh dengan
istishab ?
1.3. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari makalah
ini adalah untuk mengetahui jawaban dari semua pertanyaan yang terangkum dalam
rumusan masalah di atas.
BAB II
PEMBAHASAN
عن أبى أمامة الباهليّ عن رسول لله
صلّى الله عليه و سلم قال : لينقضنّ عرى الاسلام عروة عروة فكلّما انتقضت عروة
تشبّث
{النّاس بالّتى تليها و اوّلهنّ نقضا الحكم و أخرهنّ الصّلاة {رواه احمد
”Dari Abi Umamah Al-Bahily dari
Rasulullah Saw. Beliau bersabda : ” Untaian tali-tali Islam ini akan
terurai satu persatu, setiap kali satu untaian terurai maka orang-orang
berpegang pada untaian berikutnya. Dan untaian yang terurai pertama kali adalah
hukum, sedangkan yang terakhir adalah shalat.” (HR.Ahmad ).
Berangkat dari
pijakan Hadits di atas, maka kita senantiasa meyakini akan terjadinya suatu
keadaan seperti yang di gambarkan Rasulullah beberapa abad silam lamanya yaitu
syari’at islam sedikit demi sedikit akan hilang dari para pemeluknya sehingga
suatu saat nanti akan asing melihat orang yang menjalankan syari’at Islam .
Pada masa
Khulafa Ar-Rasyidin pernah terjadi adanya yang tidak mau membayar zakat, sehingga
sampai diperangi. Masa
kini mungkin akan semakin banyak penyimpangan terhadap syari’at Islam di Mesir,
Rifa’ah Al-Tafthawi (1800-1873), yang tinggal 7 tahun di Paris dan kembali ke
Mesir pada tahun 1983, adalah peletak batu pertama dalam memusuhi hijab dengan
menghalalkan dansa antara antara laki-laki dan perempuan. di
Indonesia penyimpangan-penyimpangan syari’at Islam mungkin akan semakin pelik
dan beragam, dengan lahirnya sebuah kelompok yang suka merasionalisasikan
urusan yaitu : Jaringan Islam Liberal ( JIL) sampai saat ini mereka paling giat
mengotak-atik teks al-Quran sehingga tak sedikit ayat al-Quran yang mereka
langkahi dan mengedapankan rasio mereka dengan dalih itu untuk kemaslahatan
manusia. Padahal Rasulullah telah bersabda: “barang siapa yang menafsirkan
al-Quran dengan menggunakan rasio atau tanpa ilmu maka bersiap-siaplah untuk
menempati neraka.“. Bukan tidak boleh kita
melakukan itu. akan tetapi, akal kita harus selaras dengan syari’at bukan
syari’at yang harus menyelaraskan dengan akal. itu yang harus jadi pegangan
kita agar kita bisa menjadi golongan yang selamat di dunia dan akhirat.
2.1. Pengertian
Istishab
Istishhab secara etimologi adalah
isim masdar dari istashaba yastashhibu istishhaban diambil dari “استفعال من الصّحبة ” yang berarti thalab
as-shuhbah atau mencari hubungan atau adanya saling keterkaitan.
Sedangkan istishhab secara
terminologi, beberapa ulama mengeluarkan pendapatnya, sebagai berikut:
a. Ibnu Qoyyim Aj-Jauziy mengistilahkan :
استدامة اثبات ما كان ثابتا او نفي ما كان منفيّا
”Tetapnya sebuah ketentuan yang sebelumnya sudah menjadi
suatu ketentuan atau tetapnya sebuah larangan yang sebelumnya sudah menjadi
larangan.“
b. Imam Asy-Syaukani mengistilahkan :
الاستصحاب هو بقاء الامر ما لم يوجد ما يغيّره
”Tetapnya sesuatu perkara selama tidak ada dalil yang
merubahnya.” Istilah ini bisa dipahami dengan makna : apa yang sudah ditetapkan
pada masa lalu pada dasarnya merupakan sebagai sebuah ketetapan pula pada masa
yang akan datang.”
c. Ibnu Hazm membuat definisi ishtishhab :
الاستصحاب هو بقاء حكم الأصل الثّابت بالنصوص حتّى يقوم
الدّليل منها على التّغيير
” Tetapnya hukum asal yang
ditetapkan oleh nushush sehingga ada dalil dari nushush tersebut yang
merubahnya “
2.2. Pembagian
Ishtishab
Ada beberapa pendapat ulama mengenai
pembagian Istishab, di antaranya berikut ini:
a. Muhammad Abu Zahroh membagi Istishhab menjadi 4 bagian :
1. Istishab al-Bara`ah al-Ashliyyah dapat dipahami dengan contoh sebagai berikut : tidak
adanya kewajiban melaksanakan syari’at bagi manusia, sehingga ada dalil yang
menunjukan dia wajib melaksanakan kewajiban tersebut,. Maka apabila dia masih
kecil maka dalilnya adalah ketika dia sudah baligh.
2. Ishtishab ma dalla asy-Syar’i au al-’Aqli ‘ala Wujudih bisa dipahami yaitu bahwa nash
menetapkan suatu hukum dan akal pun membenarkan (menguatkan ) sehingga ada
dalil yang menghilangkan hukum tersebut. Seperti dalam contoh : seperti dalam
pernikahan bahwa pernikahan itu akan tetap sah ketika belum ada dalil yang
menunjukan telah berpisah.
3. Istishab al-hukmi bisa dipahami apabila hukum itu menunjukan pada dua terma
yaitu boleh atau dilarang, maka itu tetap di bolehkan sehingga ada dalil yang
mengharamkan dari perkara yang diperbolehkan tersebut, begitu juga sebaliknya.
Seperti dalam sebuah ayat Allah Swt, berfirman :
Artinya: “Dia-lah Allah, yang
menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan)
langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala
sesuatu.”(QS. Al-Baqarah: 29)
Maka setiap apa yang ada di muka bumi
ini pada asalnya adalah boleh sehingga ada dalil yang melarangnya.
4. Istishab al-Washfi dipahami dengan
menetapkan sifat asal pada sesuatu, seperti tetapnya sifat hidup bagi orang
hilang sehingga ada dalil yang menunjukan bahwa dia telah meninggal, dan
tetapnya sifat suci bagi air selama belum ada najis yang merubahnya baik itu
warna, rasa atau baunya.
b. Ibnu Qoyim aj-Jauziy membagi menjadi
tiga bagian :
Dua dari tiga
pembagian itu sudah tercakup oleh yang dibagi oleh Muhammad Abu Zahrah pada no
1 dan 4, ada satu yang beda yaitu : Ishtishhab hukmi al-Ijma’ fi
Mahalli an-Naza’ dimana pada suatu keadaan mereka ( sahabat ) sepakat
kemudian keadaan itu berubah, maka hukum yang lama itu selaras dengan keadaan
yang baru, sehingga ada dalil yang menunjukan ada hukum yang menghususkan bagi
keadaan tersebut.
Seperti : orang
yang bertayamum melihat air ketika masih melaksanakan shalat, maka shalatnya
tetap sah ditetapkan dengan menggunakan istishhab ijma yang menetapkan sahnya
shalatnya orang yang bertayamum sehingga ada dalil bahwa melihat air
membatalkan shalatnya orang yang bertayamum.
2.3. Dasar
Hukum Istishab
a. Dalil Naqli :
1. Al-Quran
Ayat yang digunakan dalam aplikasi
istishab yaitu dengan memperhatikan (istiqra) ayat-ayat yang menjelaskan
tentang hukum syara dan itu tetap selama tidak ada dalil yang merubahnya.
Seperti haramnya alkohol di tetapkan
oleh al-quran yang menjelaskan haramnya khomer, apabila sudah berubah sifatnya
menjadi al-khol ( cuka ) maka itu tidak haram lagi karena sudah hilang sifat
memabukannya.
Allah SWT. berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang
yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”( QS.
Al-Ma’idah : 90 )
2. As-Sunnah
Dari Abi Hurairah Rasulullah Saw.
Bersabda : “Apabila salah seorang diantara kamu merasakan sesuatu
diperutnya maka dia ragu apakah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah
keluar meninggalkan mesjid sehingga terdengar suara, atau keluar angin.” (
Hr. Muslim )
b. Dalil ‘Aqli :
Secara naluriah akal kita bisa
menghukumi segala sesuatu boleh atau tidak, ada dan tiada dengan melihat pada
asal mulanya. selama belum ada dalil yang mengingkari sebaliknya, maka itu
tetap di hukumi seperti asalnya, seperti bahwa manusia terlahir kedunia ini
selamanya di sifati hidup sebelum ada bukti yang jelas bahwa dia telah
meninggal.
2.4. Perbedaan Pendapat Tentang Hujjatul Istishab
a. Jumhur diantaranya : malikiyyah, hanabilah, sebagian besar
syafi’iyyah, dan sebagian hanafiyyah. Berpendapat bahwa istishhab sebagai
hujjah secara mutlaq baik itu nafyi atau itsbat.
b. Sebagian syafi’iyyah, sebagian besar hanabilah dan
mutakallimin seperti husein al-Bishri. Mereka berpendapat bahwa istishhab bukan
hujjah secara mutlak baik itu dalam nafyi atau itsbat.
c. Para pengikut hanafiyyah al-mu’ashir mereka berpendapat :
bahwa istishhab sebagai hujjah liddaf’I la lil itsbat.
d. Al-Baqalani berpendapat bahwa istishhab itu hujjah bagi
mujtahid akan tetapi tidak boleh digunakan dalam perkara yang di perdebatkan.
e. Abu Ishaq menukil dari Imam Syafi’i berpendapat bahwa
istishhab hanya boleh dijadikan sebagai penguat dari dalil, tidak untuk yang
lain.
f. Abu manshur al-Bagdadi dari sebagian syafi’iyyah berpendapat
bahwa mustashhib jika tujuannya melarang apa yang sebenarnya telah dilarang
maka itu boleh, akan tetapi bila tujuannya itsbat berbeda dengan pandangan
orang yang memungkinkan menggunakan istihhab al-hal dalam melarang maka apa yang
di itsbatkannya itu tidak sah ( salah ).
2.5. Kaidah-Kaidah
Yang Membangun Ishtishab
a. Al-Qur’an
Artinya: “Dia-lah Allah,
yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak
(menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui
segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah : 29)
Maka bisa di ambil sebuah kesimpulan
bahwa setiap apa yang ada di muka ini pada asalnya adalah boleh selama tidak
ada dalil yang melarangnya.
b. Hadits Nabi SAW.
Dari Abi Hurairah Rasulullah Saw. Bersabda :
Apabila salah seorang diantara kamu merasakan sesuatu diperutnya maka dia ragu
apakah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah keluar meninggalkan mesjid
sehingga terdengar suara, atau keluar angin. (Hr. Muslim)
Atas dasar hadits tersebut, maka
apabila seseorang ragu telah buang angin atau tidak, wudhu’nya di anggap belum
batal sepanjang ia belum terasanya keluar angina tau mendengar suara.
2.6. Aplikasi Ulama Fiqh dengan Istishab
a. Ibnu Abi Laila ( 74-148 H)
Muhammad bin
Abdurrahman bin Abi Laila Al-Anshari seorang Hakim dan Faqih di Kufah pada masa
Umayyah sampai Abbasiyah beliau adalah orang yang berfatwa dengan ra’yu sebelum
Abu Hanifah
Ibnu Qudamah
meriwayatkan bahwasanya Abu Laila berkata tidak ada zakat untuk madu dengan
alasan tidak ada dalil yang kuat yang menjelaskan wajibnya zakat madu. Dari sana kita mengetahuai metode pendekatan yang
dilakukan oleh Abu Laila adalah dengan cara ishtishhab yaitu al-Bara`ah
al-Ashliyah (pada asalnya tidak ada hukum) dalam menetapkan menentukan suatu
hukum maka selama tidak ada dalil shahih yang menerangkan wajibnya zakat maka
pada madu itu tetap tidak ada wajib zakat.
b. Abu Hanifah ( 81-150 H )
Seperti yang
diriwayatkan dari al-Kurdi : dikisahkan salah seorang datang kepada Abu Hanifah
kemudian dia bertanya kepada Abu Hanifah : aku tidak tahu apakah aku sudah
menolak istriku atau tidak ? maka Abu Hanifah menjawab : kamu tidak men-talaq
istri kamu sehingga, kamu benar-benar yakin telah men-talaqnya.
Dan imam
As-Sarkhosy meriwayatkan bahwa imam Abu Hanifah berkata : barang siapa yang
ragu apakah dia berhadats maka dia memiliki wudhunya dan apabila ragu apakah
punya wudlu atau tidak maka dia adalah berhadats. Dari
kedua contoh diatas menunjukan bahwa imam Abu Hanifah mengamalkan kaidah al-Yakin
la Yu’aridlu bi as-Syak yang merupakan salah satu kaidah yang selaras
dengan methode istishhab.
c. Imam Malik ( 93-179 H )
Dalam kitab
al-Mudawwanah dituliskan : imam Malik berkata ” tidak boleh dibagikan harta
warisan orang yang hilang sehingga ada kabar tentang kematiannya atau setelah
mencapai masa yang tidak mungkin dia masih hidup, maka harta warisan itu
dibagikan hari itu yang jadi ditetapkannya bahwa dia sudah meninggal.
Dan imam Malik
meriwayatkan sebuah hadits Rasulullah Saw. : barang siapa ragu dalam jumlah
raka’at shalat maka dia harus menetapkan dengan yakin yaitu mengambil yang
sedikit.
Akan tetapi
kita mendapatkan bahwa imam Malik dalam beberapa masalah beliau berfatwa
berbeda dari apa yang telah di tetapkannya dengan methode istishhab yaitu
mengambil yang lebih kecil (sedikit ) Imam Sahnun meriwayatkan : aku bertanya ”
kalau ada suami yang men-talaq istrinya kemudian dia tidak tahu apakah dia
men-talaqnya yang pertama, kedua atau ketiga.Bagaimanakah pendapat malik ? imam
Malik menjawab : tidak halal baginya sehingga ada orang lain yang menikahinya
terlebih dahulu. Dan pendapat ini bertentangan dengan pendapat jumhur yang
mengambil yang lebih kecil.
d. Imam Asy-Syafi’i ( 150-204 H )
Imam asy-Syafi’I pernah mengamalkan
ishtishhab yaitu beliau pernah berkata : apabila seseorang melakukan perjalanan
dan dia membawa air maka dia ragu apakah sudah ada najis yang tercambur dengan
air tersebut dengan tidak yakin, maka air itu tetap dalam kesuciannya. Dia boleh berwudhu dan minum dari air tersebut sehingga
dia yakin ada najis yang sudah bercampur dengan air tersebut.
Dan imam asy-Syafi’I pernah berkata
: kalau seseorang ragu apakah keluar mani atau tidak? Maka dia tidak
wajib mandi sehingga dia yakin, akan tetapi dalam menjaga kehati-hatian
dianjurkan mandi.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Imam
al-Khawarizmy berkata : Ishtishab adalah akhir cara untuk membuat fatwa, jika
mufti ditanya tentang hukum dari perkara yang baru, maka mufti mencari hukumnya
pertama dari al-quran, as-Sunnah, ijma’, kemudian qiyas. Maka jika tidak ada
dalil yang dia mengambil hukumnya dengan istishhab al-hal dalam melarang atau
menetapkan, maka jika berselisih dalam ketiadaan maka pada asalnya adalah ada,
dan jika berselisih dalam ada atau tidak maka asalnya tidak ada.
Hanafiyyah dan
malikiyyah menjadikan istishab liddaf’I la lil isbat yaitu
dalil dalam menetapkan sesuatu yang pada asalnya sudah ditetapkan dan bukan
menjadi hujah menetapkan sesuatu perkara yang belum ada. Sedangkan syafi’iyyah
dan hanabilah berpendapat bahwa istishhab itu hujjah liddaf’I wa lil
istbat yaitu menetapkan hukum yang pada sudah ditetapkan pada awalnya
kemudian menetapkannya seolah-olah dengan dalil baru.
Dari uraian-uraian
tentang Istishab di atas maka penulis berpendapat bahwa istishhab bisa di
jadikan sebagai salah satu methode dalam mencari sebuah hukum setelah merujuk
terlebih dahulu pada al-quran, as-sunnah, maka jika tidak ada dalil yang
menunjukan secara detail maka methode ishtishhab bisa di lakukan.
3.2. Saran
Apabila dalam
penulisan makalah ini terdapat kekurangan, kami penulis meminta kepada pembaca untuk
memberikan saran dan kritik yang membangun untuk makalah ini. Mudah-mudahan
Allah Swt senantiasa memberkahi kita semua. Amin ya Rabbal ‘Alamin.
DAFTAR PUSTAKA
Rahmat Syafe’i. 2007. Ilmu
Ushul Fiqih Cetakan ketiga). Bandung: Pustaka Setia
Wahbah Zuhaily. 2004. Ushul
Fiqh al-Islami (Terjemahan cetakan kedua). Damaskus-Syuria: Dar
Al-Fikr






0 comments:
Post a Comment