Selamat Datang Rakan dan Semoga Bermanfaat.

Saturday, July 23, 2016

Macam-macam Jual Beli dalam Istilah Fiqh

salam sejahtera rakan..

kali ini Gudang Isi akan berbagi tentang macam-macam jual beli dalam istilah fiqh.
www.tintaguru.com


1. Bai'u Mu'athah : Transaksi jual beli tanpa menggunakan ijab qabul atau ada ijab qabul tetapi dari satu pihak saja. Transaksi tersebut harus disertai qarinah ( indikasi )
-
2. Bai'u Istijrar : Transaksi jual beli dengan sistem pembeli mengambil barang sedikit demi sedikit dalam beberapa waktu, sedangkan barang yang diambil pembeli sudah ditentukan harganya oleh penjual atau setidak-tidaknya sudah diketahui harganya oleh kedua belah pihak
-
3. Bai'u 'Arabun : Transaksi jual beli dengan sistem pembeli memberikan persekot (uang muka) dengan perjanjian bila tidak jadi maka hilang persekotnya, akad ini sah bila perjanjiannya tidak disebut dalam akad
-
4. Bai'u Murabahah : Menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembelian
-
5. Bai'u Muhathah : Menjual barang dengan harga yang lebih rendah dari harga pembelian
-
6. Bai'u 'Uhdah : Transaksi dengan kesepakatan kedua belah pihak bahwa bila penjual menarik kembali Mabi'nya maka pembeli mengembalikan Tsamannya
-
7. Bai'u 'Araya : Menjual anggur atau kurma yang masih diatas pohon dengan anggur atau kurma yang kering
-
8. Bai'u Dain bi Dain : Menjual tanggungan dengan tanggungan (Mabi' berupa tanggungan dan Tsaman berupa tanggungan). Bentuk transaksi ini hukumnya tidak sah kecuali dengan akad Hawalah
-
9. Bai'u Jazaf : Menjual barang tanpa ditakar dan ditimbang (borongan)
-
10. Bai'u Mushadarah : Menjual sebagian hartanya dengan sangat terpaksa untuk memenuhi tuntutan pemeras. Akad ini hukumnya sah.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Translate

Muhammad Maulana & Rifqi Fuadi. Powered by Blogger.