Selamat Datang Rakan dan Semoga Bermanfaat.

Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Fiqh. Show all posts

Tuesday, September 13, 2016

Hukum-hukum Rukhshah

Salam sejahtera rakan...
Kita mungkin sering mendengar kata rukhshah dikalangan orang-orang berilmu, namun terkadang kita kurang paham dengan definisi dari rukhshah.
Rakan, mari kita pahami apa itu rukhshah dan jika ditinjau dari hukum syariat terbagi kepada berapa rukhshah ?
1. Definisi Rukhshah
Pada dasarnya, rukhshah adalah sebuah kindifikasi hukum yang diberikan syariat bagi mukallaf yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan taklif yang dibebankan kepadanya. Dengan kata lain rukhshah adalah sebuah formulasi hukum yang telah berubah dari bentuk asalnya, karna mempertimbangkan obyek hukum, situasi, kondisi, dan tempat tertentu. Bisa pula dimaknai sebagai diperbolehkannya sesuatu yang asalnya dilarang, beserta wujudnya dalil yang melarang.
Sebaliknya, jika formulasi hukum syariat tidak mengalami perubahan, maka ia dinamakan 'azimah. Atau dapat dikatakan, 'Azimah adalah suatu formulasi hukum-hukum dasar syariat yang bersifat umum dan tidak terbatas pada obyek, situasi, kondisi, dan orang tertentu. Atau lebih mudahnya , 'Azimah adalah sebentuk kerangka hukum dasar
Share:

Friday, August 5, 2016

Benarkah Menghadiahkan Pahala Itu Tidak Sampai ?


★★ MENGHADIAHKAN BACAAN DZIKIR & AL-QUR'AN UNTUK AHLI QUBUR MENURUT 4 MADZHAB ★★
☆ Pengikut Imam Mazhab yang empat adalah para ulama yang Shalihh yang memiliki ketersambungan Sanad Ilmu (sanad guru) dengan Imam Madzhab yang empat (4) atau para ulama yang Shalih yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Madzhab yang empat (4).
Imam An Nawawi adalah salah satu Ulama Syafi’iyah yang paling memahami perkataan Imam As-Syafi’i dan ulama-ulama Madzhabnya sebagaimana disebut dalam
- Al-Awaid Ad Diniyah
- Halaman:55.
" Sehingga, jika ada seseorang menukil pendapat ulama
As-Syafi’iyah dengan kesimpulan berbeda dengan pendapat Imam An-Nawawi tentang ulama itu,
Maka pendapat itu tidak dipakai.
Lebih-lebih yang menyatakan adalah pihak yang tidak memiliki ilmu riwayah dan dirayah dalam Madzhab As-Syafi’i.
☆ Hal ini dijelaskan contohnya oleh ‘Ulama Syafi’iyah lainnya seperti Syaikhul Islam al-Imam Zakariyya Al-Anshari dalam dalam Fathul Wahab :
أما القراءة فقال النووي في شرح مسلم المشهور من مذهب الشافعي أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال بعض أصحابنا يصل وذهب جماعات من العلماء إلى أنه يصل إليه ثواب جميع العبادات من صلاة وصوم وقراءة وغيرها وما قاله من مشهور المذهب محمول على ما إذا قرأ لا بحضرة الميت ولم ينو ثواب قراءته له أو نواه ولم يدع بل قال السبكي الذي دل عليه الخبر بالاستنباط أن بعض القرآن إذا قصد به نفع الميت نفعه وبين ذلك وقد ذكرته في شرح الروض
“Adapun pembacaan al-Qur’an, Imam An-Nawawi mengatakan didalam Syarh Muslim,
Yakni masyhur dari Madzhab asy-Syafi’i bahwa pahala bacaan Al-Qur’an Tidak sampai kepada Mayyit,
Sedangkan sebagian Ashhab Kami Menyatakan Sampai,
Dan kelompok-kelompok ‘Ulama berpendapat bahwa sampainya pahala seluruh ibadah kepada Mayyit seperti Shalat, Puasa, pembacaan Al-Qur’an dan yang lainnya.
☆ Dan apa yang dikatakan Sebagai QAUL MASYHUR Tsb, Pengertiannya adalah:
Apabila pembacaannya tidak di hadapan Mayyit,
Tidak meniatkan pahala bacaannya untuknya atau Meniatkannya,
Dan tidak mendo’akannya Bahkan Imam As-Subkiy berkata ; “yang menunjukkan atas hal itu (sampainya pahala) adalah Hadits berdasarkan Istinbath bahwa sebagian Al-Qur’an apabila diQashadkan (ditujukan) dengan bacaannya akan bermanfaat bagi Mayyit dan diantara yang demikian,
Singguh telah di tuturkannya didalam syarah Ar-Raudlah”.
(Lihat: Fathul Wahab bisyarhi Minhajit Thullab lil-Imam ZakariyyahAl-Anshari Asy-Syafi’i Juz:2, Halaman: 23).
☆ Al-Imam An-Nawawi ketika menyebutkan pendapat Al-Imam Asy-Syafi’I maka akan kita temukan kalimat:
“ AL-MASYHUR MIN MADZHABI ASY-SYAFI'I",
→ Jika kita Pahami lebih dalam lagi bahwa kalimat:
“Al-Masyhur” ini menunjukkan bahwa disana ada
QAUL AL-IMAM SYAFI'I YANG TIDAK MASYHUR.
☆ Nah Qaul yang Tidak Masyhur inilah yang Dipahami oleh sebagian kalangan Ulama Syafiiyah bahwa:
Maksudnya ialah: DARI QAUL NYA IMAM ASY-SYAFI'I ADALAH TIDAK SAMPAI,........
JIKA TIDAK DINIATKAN BACAANNYA ATAU TIDAK DIBACA DIHADAPAN SI MAYIT.
☆ Seperti Keterangan yang diterangkan pleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami.
◎ Syaikhul Islam Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami
◎ Kitab: Tuhfatul Muhtaj :
◎ Juz: 7
◎ Halaman: 74
قال عنه المصنف في شرح مسلم: إنه مشهور المذهب على ما إذا قرأ لا بحضرة الميت ولم ينو القارئ ثواب قراءته له أو نواه ولم يدع له
“Sesungguhnya Pendapat Masyhur adalah Diatas pengertian apabila pembacaan bukan dihadapan mayyit (hadlirnya mayyit), pembacanya tidak meniatkan pahala bacaannya untuk Mayyit atau Meniatkannya, dan tidak Mendo’akannya untuk Mayyit”.
☆ Jadi Imam Asy-Syafi'i Justru telah Beberapa Kali Mengatakan dan menyebutkan bahwa Beliau menganjurkan seseorang untuk Membaca Al-Quran disisi Mayit.
Hal ini disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi di dalam
Kitab Riyadhus Sholihin dan Kitab-kitab lainnya.
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمهُ اللَّه: ويُسْتَحَبُّ أنْ يُقرَأَ عِنْدَهُ شيءٌ مِنَ القُرآنِ، وَإن خَتَمُوا القُرآن عِنْدهُ كانَ حَسناً
“Imam Asy-Syafi’i raberkata :
“Disunnahkan agar membaca sesuatu dari Al-Qur’an disisi Quburnya,
Dan apabila mereka Mengkhatamkan Al-Qur’an disisi
Quburnya maka itu Bagus”. ● (Riyadlush Shalihin, Juz:1, Halaman: 295, lil-Imam an-Nawawi) → LIHAT SCAN KITAB. - Juga terdapat didalam (Dalilul Falihin, Juz: 6/426 li-Imam Ibnu ‘Allan) - (Al-Hawi Al-Kabir fiy Fiqh Madzhab asy-Syafi’i, Syarah Mukhtashar Muzanni, Juz: 3/26 Lil-Imam Al-Mawardi) - Dan lainnya. ☆ Imam Syafi’i ra , Ulama yang telah diakui oleh Jumhur Ulama dari Dahulu sampai sekarang sebagai Imam Mujtahid Mutlak. Ulama yang paling baik dalam memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah, Dan Beliau masih bertemu dengan para Perawi Hadits atau Salafush Shalih, Sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Nawawi. قال الشافعى : وأحب لو قرئ عند القبر ودعى للميت Imam Syafi’i mengatakan: “Aku menyukai sendainya dibacakan Al-Qur’an disamping Qubur dan dibacakan do’a untuk mayyit”. ( Ma’rifatus Sunani wal Atsar, juz:7, halaman:743, lil-Imam Al-Muhaddits Al-Baihaqi).
Share:

Saturday, July 23, 2016

Macam-macam Jual Beli dalam Istilah Fiqh

salam sejahtera rakan..

kali ini Gudang Isi akan berbagi tentang macam-macam jual beli dalam istilah fiqh.
www.tintaguru.com


1. Bai'u Mu'athah : Transaksi jual beli tanpa menggunakan ijab qabul atau ada ijab qabul tetapi dari satu pihak saja. Transaksi tersebut harus disertai qarinah ( indikasi )
-
2. Bai'u Istijrar : Transaksi jual beli dengan sistem pembeli mengambil barang sedikit demi sedikit dalam beberapa waktu, sedangkan barang yang diambil pembeli sudah ditentukan harganya oleh penjual atau setidak-tidaknya sudah diketahui harganya oleh kedua belah pihak
-
3. Bai'u 'Arabun : Transaksi jual beli dengan sistem pembeli memberikan persekot (uang muka) dengan perjanjian bila tidak jadi maka hilang persekotnya, akad ini sah bila perjanjiannya tidak disebut dalam akad
-
4. Bai'u Murabahah : Menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembelian
-
5. Bai'u Muhathah : Menjual barang dengan harga yang lebih rendah dari harga pembelian
-
6. Bai'u 'Uhdah : Transaksi dengan kesepakatan kedua belah pihak bahwa bila penjual menarik kembali Mabi'nya maka pembeli mengembalikan Tsamannya
-
7. Bai'u 'Araya : Menjual anggur atau kurma yang masih diatas pohon dengan anggur atau kurma yang kering
-
8. Bai'u Dain bi Dain : Menjual tanggungan dengan tanggungan (Mabi' berupa tanggungan dan Tsaman berupa tanggungan). Bentuk transaksi ini hukumnya tidak sah kecuali dengan akad Hawalah
-
9. Bai'u Jazaf : Menjual barang tanpa ditakar dan ditimbang (borongan)
-
10. Bai'u Mushadarah : Menjual sebagian hartanya dengan sangat terpaksa untuk memenuhi tuntutan pemeras. Akad ini hukumnya sah.
Share:

Translate

Muhammad Maulana & Rifqi Fuadi. Powered by Blogger.